Bentuk badan usaha
1. Bentuk Badan Yuridis
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
– Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
– Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
– Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
– Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
– Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
– Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
– Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
Kebaikan Firma :
– Prosedur pendirian relatif mudah.
– Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
– Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma :
– Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
– Kelnagsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan Perseroan Komanditer :
– Pendiriannya relatif mudah.
– Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
– Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
– Manajemen dapat didiversifikasikan.
– Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan Perseroan Komanditer
– Tanggung jawab tidak terbatas.
– Kelangsungan hidup tidak terjamin.
– Sukar untuk menarik kembali investasinya.
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kebaikan Perseroan Terbatas
– Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
– terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
– Saham dpaat diperjual belikan dengan relatif mudah.
– Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
– Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan Perseroan terbatas
– Biaya pendirian relatif mahal.
– Rahasia tidak terjamin.
– Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.
C. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
– Keanggotaan bersifat suka rela
– Pengelolaan bersifat demokratis
sumber :
Pengantar bisnis karya Agus Arijanto SE
Arsip
Laman
- “jurnal KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) FENOMENA GLOBAL
- AKM : SOAL-SOAL HIPOTIK
- AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANADALAM ERA EKONOMI GLOBAL
- ANALISIS KOMPARATIF ASPEK SOSIAL EKONOMI
- ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL
- arti seorang ibu
- asas dan tujuan anti monopoli
- aspek hukum
- aspek hukum dalam ekonomi
- aspek hukum dlm eko
- ASPEK HUKUM PERANAN BUMN
- Aspek-Aspek Hukum KetenagaKerjaan
- b’inggris *office*
- b’inggris *position*
- b’inggris *vocabulary*
- b.indonesia (korupsi)
- bab 7 jenis-jenis dan bentuk koperasi
- bahasa indonesia (resensi buku)
- bahasa indonesia (resensi novel)
- Bahaya Internet Bagi Anak-anak
- BASEL I dan II
- Beberapa Pengertian Hukum
- Bentuk badan usaha
- Berlakunya hukum dagang
- bhs inggris – Reply letter of inquiry
- bhs inggris bisnis 2-contoh conditional if
- bhs inggris-letter of inquiry
- bhs-inggris-Conditional If
- Bila Diabetes Mengancam Kehidupan
- Blackberry dan Maraknya Facebook
- Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
- Cara Penyelesaiian Sengketa
- Cara Upload Video Ke Youtube
- ciri-ciri hukum
- CSR (Corporate Social Responsibilty)
- Dampak Negosiasi yang Tidak Efektif
- Deregulasi perbankan tahun 1970-1990
- Desain Industri
- diet sehat dengan buah-buahan
- Dilarang SMS Saat Berkendara
- ekonomi koperasi
- ekonomi koperasi bab 3
- ekonomi koperasi bab 3
- ekonomi koperasi bab 4
- ekonomi koperasi bab 5 SHU
- ekonomi koperasi bab 6
- ekonomi koperasi bab 6 PMK
- ekonomi koperasi bab 8 prmodalan koperasi
- Es Krim Goreng
- Fraud-Setoran ‘Uang Keamanan’ Freeport ke Indonesia
- Good Corporate Governance
- hak cipta
- hak dan kewajiban pelaku usaha
- Hak-hak Konsumen
- Harmonisasi Akuntansi Internasional
- Helm Berstandar SNI wajib digunakan bagi Pengendara Sepada Motor
- HUBUNGAN ANTARA KECERDASAN EMOSIONAL
- hukum kekayaan
- hukum kekeluargaan
- Hukum Perbuhuruan
- Hukum Perdata
- HUKUM PERIKATAN
- Hukum Perselisihan
- Hukum Sipil dan Hukum Publik
- Hukum yang Dikodifikasikan
- istilah hukum
- Jurnal aspek Hukum damal Ekonomi
- Jurnal FENOMENA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
- Jurnal Pemberdayaan LKM
- Jurnal Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah
- Kaidah Hukum
- Kanker Serviks
- Kebutuhan masyarakat terhadap jual beli salam
- KEMISKINAN
- Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
- Klausula Baku Dalam Perjanjian
- KODE ETIK DAN PERMASALAHAN HUKUM JASA PENILAI
- KONSEP PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SYARIAH
- LARANGAN , HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA & BORGTOCHT
- love
- Macet… Macet… Macet!!!!
- Mediasi
- Membangun Kepercayaan Diri
- mengecilkan perut,lengan,paha n betis
- Metode ABC (Activity Based Costing)
- metode hpp
- MODEL HIBRIDA HUKUM CYBERSPACE
- negosiasi
- OBJEK JAMINAN FIDUSIA & PERJANJIAN FIDUSIA
- obyek hukum
- Organisasi profesi yg ad d’indonesia
- Passive Sentences
- PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN
- pemanasan global
- Pemanasan global & penyebabnya
- Pendekatan Negosiasi
- pengaruh suku bunga SBI
- Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
- Pengertian Konsumen
- Pengertian Konsumen Menurut UU PK
- Peranan Lembaga Konsumen Dan Lembaga Pengawasan
- Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, Dan Ligitasi
- Perbedaan Hukum Sipil dengan Hukum Pidana
- PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN
- PERUBAHAN HARGA (INFLASI)
- pintu
- Prinsip dalam Sistem Hukum Asuransi
- Prinsip dalam Sistem Hukum Asuransi
- Prinsip HAKI ..
- profil
- puisi persahabatan
- Question in Interview
- resensi buku
- RESENSI BUKU
- RESENSI FILM-Harry Potter and The Half-Blood Prince
- resensi novel
- resensi novel
- Resiko
- Sarbanes-Oxley
- SEGI HUKUM BISNIS
- SIFAT BAIK HATI
- SIFAT PEMARAH
- Sistematika Hukum Perdata
- softskill-aspek hukum dalam ekonomi
- SPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA MELALUI MEKANISME OUTSOURCING
- Sumber-sumber Hukum Dagang
- Tingkat Bunga dan Tingkat Inflasi terhadap Pergerakan Harga Saham
- Tips Jadi Pengusaha…
- tugas b’inggris ” TRANSLATION”
- tugas bhs inggris “complain letter”
- tugas bhs inggris-CV
- tugas bhs inggris-lamaran
- tugas bhs inggris-surat balasan
- Tujuan diadakannya Perjanjian Kerja
- Tujuh Langkah Menuju Sukses
- unsur-unsur hukum
Mei 2024 S S R K J S M 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31