Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, Dan Ligitasi
Arbitrase merupakan merupakan salah satu bentuk lain penyelesaian perkara atau sengketa diluar Peradilan. Oleh sebab itu dapat dipahami jika Arbitrase dalam beberapa hal sama-sama mempunyai keuntungan dan kelemahan, selain itu proses penyelesaian melalui Arbitrase lebih memberikan kebebasan, alternative penyelesaian, otonomi dan kerahasiaan kepada para pihak.
Arbitrase diangggap memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara litigasi, oleh karena itu dalam praktek para pelaku bisnis dan dunia usaha ada kecenderungan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Adapun beberapa keunggulannya antara lain :
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative;
3. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase. dan
5. Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Michael B. Metzger mengemukakan pendapat keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini :
“As compared with the court system, the main advantages clained for arbitration are :
1. Quicker resolution of disputes,
2. Lower costs in time and money to the parties, and
3. The availability of professional who are often expert in the subject matter of dispute”.
Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas, tidak semuanya benar, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Di antara kelebihan arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusannya tidak dipublikasikan. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis atau dagang yang bersifat internasional. Sifat rahasia arbitrase dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikan akibat penyingkapan informasi bisnis kepada umum.
Meskipun penyelesaian melalui arbitrase diyakini memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan dengan jalur pengadilan, tetapi penyelesaian melalui Arbitrase juga memiliki kelemahan-kelemahan. Beberapa kelemahan dari Arbitrase dan ADR adalah :
a. Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI.
b. Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada.
c. Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
d. Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
e. Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.
Sumber: http://www.lfip/Penyelesaian%20sangketa%20dibidang%20ekonomi%20keuangan%2
Arsip
Laman
- “jurnal KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) FENOMENA GLOBAL
- AKM : SOAL-SOAL HIPOTIK
- AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANADALAM ERA EKONOMI GLOBAL
- ANALISIS KOMPARATIF ASPEK SOSIAL EKONOMI
- ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL
- arti seorang ibu
- asas dan tujuan anti monopoli
- aspek hukum
- aspek hukum dalam ekonomi
- aspek hukum dlm eko
- ASPEK HUKUM PERANAN BUMN
- Aspek-Aspek Hukum KetenagaKerjaan
- b’inggris *office*
- b’inggris *position*
- b’inggris *vocabulary*
- b.indonesia (korupsi)
- bab 7 jenis-jenis dan bentuk koperasi
- bahasa indonesia (resensi buku)
- bahasa indonesia (resensi novel)
- Bahaya Internet Bagi Anak-anak
- BASEL I dan II
- Beberapa Pengertian Hukum
- Bentuk badan usaha
- Berlakunya hukum dagang
- bhs inggris – Reply letter of inquiry
- bhs inggris bisnis 2-contoh conditional if
- bhs inggris-letter of inquiry
- bhs-inggris-Conditional If
- Bila Diabetes Mengancam Kehidupan
- Blackberry dan Maraknya Facebook
- Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
- Cara Penyelesaiian Sengketa
- Cara Upload Video Ke Youtube
- ciri-ciri hukum
- CSR (Corporate Social Responsibilty)
- Dampak Negosiasi yang Tidak Efektif
- Deregulasi perbankan tahun 1970-1990
- Desain Industri
- diet sehat dengan buah-buahan
- Dilarang SMS Saat Berkendara
- ekonomi koperasi
- ekonomi koperasi bab 3
- ekonomi koperasi bab 3
- ekonomi koperasi bab 4
- ekonomi koperasi bab 5 SHU
- ekonomi koperasi bab 6
- ekonomi koperasi bab 6 PMK
- ekonomi koperasi bab 8 prmodalan koperasi
- Es Krim Goreng
- Fraud-Setoran ‘Uang Keamanan’ Freeport ke Indonesia
- Good Corporate Governance
- hak cipta
- hak dan kewajiban pelaku usaha
- Hak-hak Konsumen
- Harmonisasi Akuntansi Internasional
- Helm Berstandar SNI wajib digunakan bagi Pengendara Sepada Motor
- HUBUNGAN ANTARA KECERDASAN EMOSIONAL
- hukum kekayaan
- hukum kekeluargaan
- Hukum Perbuhuruan
- Hukum Perdata
- HUKUM PERIKATAN
- Hukum Perselisihan
- Hukum Sipil dan Hukum Publik
- Hukum yang Dikodifikasikan
- istilah hukum
- Jurnal aspek Hukum damal Ekonomi
- Jurnal FENOMENA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
- Jurnal Pemberdayaan LKM
- Jurnal Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah
- Kaidah Hukum
- Kanker Serviks
- Kebutuhan masyarakat terhadap jual beli salam
- KEMISKINAN
- Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
- Klausula Baku Dalam Perjanjian
- KODE ETIK DAN PERMASALAHAN HUKUM JASA PENILAI
- KONSEP PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SYARIAH
- LARANGAN , HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA & BORGTOCHT
- love
- Macet… Macet… Macet!!!!
- Mediasi
- Membangun Kepercayaan Diri
- mengecilkan perut,lengan,paha n betis
- Metode ABC (Activity Based Costing)
- metode hpp
- MODEL HIBRIDA HUKUM CYBERSPACE
- negosiasi
- OBJEK JAMINAN FIDUSIA & PERJANJIAN FIDUSIA
- obyek hukum
- Organisasi profesi yg ad d’indonesia
- Passive Sentences
- PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN
- pemanasan global
- Pemanasan global & penyebabnya
- Pendekatan Negosiasi
- pengaruh suku bunga SBI
- Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
- Pengertian Konsumen
- Pengertian Konsumen Menurut UU PK
- Peranan Lembaga Konsumen Dan Lembaga Pengawasan
- Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, Dan Ligitasi
- Perbedaan Hukum Sipil dengan Hukum Pidana
- PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN
- PERUBAHAN HARGA (INFLASI)
- pintu
- Prinsip dalam Sistem Hukum Asuransi
- Prinsip dalam Sistem Hukum Asuransi
- Prinsip HAKI ..
- profil
- puisi persahabatan
- Question in Interview
- resensi buku
- RESENSI BUKU
- RESENSI FILM-Harry Potter and The Half-Blood Prince
- resensi novel
- resensi novel
- Resiko
- Sarbanes-Oxley
- SEGI HUKUM BISNIS
- SIFAT BAIK HATI
- SIFAT PEMARAH
- Sistematika Hukum Perdata
- softskill-aspek hukum dalam ekonomi
- SPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA MELALUI MEKANISME OUTSOURCING
- Sumber-sumber Hukum Dagang
- Tingkat Bunga dan Tingkat Inflasi terhadap Pergerakan Harga Saham
- Tips Jadi Pengusaha…
- tugas b’inggris ” TRANSLATION”
- tugas bhs inggris “complain letter”
- tugas bhs inggris-CV
- tugas bhs inggris-lamaran
- tugas bhs inggris-surat balasan
- Tujuan diadakannya Perjanjian Kerja
- Tujuh Langkah Menuju Sukses
- unsur-unsur hukum
Mei 2024 S S R K J S M 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31