MODEL HIBRIDA HUKUM CYBERSPACE (Studi Tentang Model Pengaturan Aktivitas Manusia Di Cyberspace dan Pilihan Terhadap Model Pengaturan Di Indonesia)
Penulis : AGUS RAHARJOB5A002002
Sumber : http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/Disertasi_Agus_Raharjo_-_Bhs_Indonesia.pdf
Kesimpulan : Perkembangan teknologi pada umumnya dan teknologi informasi padakhususnya membawa dampak pada kehidupan manusia dan lingkungan hidup disekitar manusia. Perkembangan teknologi informasi bersimbiosis denganglobalisasi menimbulkan berbagai persoalan hukum. Persoalan hukum yangditimbukan oleh perkembangan teknologi informasi tak lepas dari janji-janjiteknologi yang tidak selamanya terwujud. Persoalan hukum yang ditimbulkanoleh teknologi informasi merupakan persoalan kemanusiaan karena menyangkutkodrat manusia yang dapat dinilai sesuai dengan kemanusiaan atau tidak.Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada nilai kemanusiaan.Jika sesuatu perbuatan dinilai sebagai tindakan yang berperikemanusiaan, iniberarti tindakan tersebut sesuai dengan hakekat manusia, yaitu kemanusiaan.Menempatkan persoalan kemanusiaan sebagai titik tolak dari dampakteknologi informasi sesungguhnya merupakan upaya untuk menempatkan manusiadalam posisi sentral sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila pada Sila Kedua.Kajian hukum yang menempatkan manusia pada posisi yang utama adalah hukumprogresif. Penempatan manusia dalam posisi yang utama seharusnya diikuti olehpara pemikir, pencipta dan pengembang teknologi informasi agar teknologi yangdiciptakan dapat membawa kebahagiaan bagi manusia.Dalam menghadapi persoalan yang timbul karena teknologi informasi,hukum memiliki keterbatasan kemampuan dalam memecahkan persoalanpersoalanyang timbul di masyarakat. Keterbatasan kemampuan hukum initercakup dalam dua aras, yaitu aras teoretik dan aras praktik. Pada aras teoretik,berbagai teori hukum yang ada tak mampu untuk memberi penjelasan mengenaiaspek hukum yang ditimbulkan oleh teknologi informasi, sedangkan pada araspraktik, keterbatasan kemampuan hukum dapat dilihat dari efektivitas peraturanyang dibuat oleh penguasa ketika dioperasikan dalam masyarakat. Pada aras iniketerbatasan tidak hanya terlihat pada peraturan tertulis yang telah dibuat, akantetapi juga terlihat dari sarana dan prasarana yang mendukung bekerjanya hukumserta aparat penegak hukum yang kurang berani melakukan terobosan ataukonstruksi yuridis terhadap cybercrime.Ini terlihat dari banyaknya kasus cybercrime yang muncul, akan tetapi sedikit sekali yang dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum.Upaya untuk mengatasi keterbatasan kemampuan hukum itu, makadimunculkan suatu pandangan baru yaitu suatu model pengaturan yang lebih baik,yaitu The Hybrid of Cyberspace Law. Model pengaturan ini merupakan sintesisdari model pengaturan yang selama ini ada, yaitu traditional regulation model danself-regulation dengan menjadikan Pancasila sebagai acuan utamanya.Traditional regulation model merupakan regulasi yang didasarkan padamekanisme yang ada pada the existing law, sedangkan self-regulation merupakanbentuk pengaturan yang berkembang di cyberspace baik dalam bentuk lexinformatica, emergent law, polycentric law maupun modality of cyberspace.Sebagai sintesis dari kedua model pengaturan itu, The Hybrid of Cyberspace Lawmenampung pula nilai moral dan etika baik yang ada di real space maupuncyberspace (Netiquette), sehingga hukum yang nantinya terbentuk merupakan apeculiar form of social life karena hukum bekerja dan tertanam dalam sebuahmatriks sosio-kultural.
Arsip
Laman
- “jurnal KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) FENOMENA GLOBAL
- AKM : SOAL-SOAL HIPOTIK
- AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANADALAM ERA EKONOMI GLOBAL
- ANALISIS KOMPARATIF ASPEK SOSIAL EKONOMI
- ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL
- arti seorang ibu
- asas dan tujuan anti monopoli
- aspek hukum
- aspek hukum dalam ekonomi
- aspek hukum dlm eko
- ASPEK HUKUM PERANAN BUMN
- Aspek-Aspek Hukum KetenagaKerjaan
- b’inggris *office*
- b’inggris *position*
- b’inggris *vocabulary*
- b.indonesia (korupsi)
- bab 7 jenis-jenis dan bentuk koperasi
- bahasa indonesia (resensi buku)
- bahasa indonesia (resensi novel)
- Bahaya Internet Bagi Anak-anak
- BASEL I dan II
- Beberapa Pengertian Hukum
- Bentuk badan usaha
- Berlakunya hukum dagang
- bhs inggris – Reply letter of inquiry
- bhs inggris bisnis 2-contoh conditional if
- bhs inggris-letter of inquiry
- bhs-inggris-Conditional If
- Bila Diabetes Mengancam Kehidupan
- Blackberry dan Maraknya Facebook
- Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
- Cara Penyelesaiian Sengketa
- Cara Upload Video Ke Youtube
- ciri-ciri hukum
- CSR (Corporate Social Responsibilty)
- Dampak Negosiasi yang Tidak Efektif
- Deregulasi perbankan tahun 1970-1990
- Desain Industri
- diet sehat dengan buah-buahan
- Dilarang SMS Saat Berkendara
- ekonomi koperasi
- ekonomi koperasi bab 3
- ekonomi koperasi bab 3
- ekonomi koperasi bab 4
- ekonomi koperasi bab 5 SHU
- ekonomi koperasi bab 6
- ekonomi koperasi bab 6 PMK
- ekonomi koperasi bab 8 prmodalan koperasi
- Es Krim Goreng
- Fraud-Setoran ‘Uang Keamanan’ Freeport ke Indonesia
- Good Corporate Governance
- hak cipta
- hak dan kewajiban pelaku usaha
- Hak-hak Konsumen
- Harmonisasi Akuntansi Internasional
- Helm Berstandar SNI wajib digunakan bagi Pengendara Sepada Motor
- HUBUNGAN ANTARA KECERDASAN EMOSIONAL
- hukum kekayaan
- hukum kekeluargaan
- Hukum Perbuhuruan
- Hukum Perdata
- HUKUM PERIKATAN
- Hukum Perselisihan
- Hukum Sipil dan Hukum Publik
- Hukum yang Dikodifikasikan
- istilah hukum
- Jurnal aspek Hukum damal Ekonomi
- Jurnal FENOMENA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
- Jurnal Pemberdayaan LKM
- Jurnal Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah
- Kaidah Hukum
- Kanker Serviks
- Kebutuhan masyarakat terhadap jual beli salam
- KEMISKINAN
- Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
- Klausula Baku Dalam Perjanjian
- KODE ETIK DAN PERMASALAHAN HUKUM JASA PENILAI
- KONSEP PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SYARIAH
- LARANGAN , HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA & BORGTOCHT
- love
- Macet… Macet… Macet!!!!
- Mediasi
- Membangun Kepercayaan Diri
- mengecilkan perut,lengan,paha n betis
- Metode ABC (Activity Based Costing)
- metode hpp
- MODEL HIBRIDA HUKUM CYBERSPACE
- negosiasi
- OBJEK JAMINAN FIDUSIA & PERJANJIAN FIDUSIA
- obyek hukum
- Organisasi profesi yg ad d’indonesia
- Passive Sentences
- PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN
- pemanasan global
- Pemanasan global & penyebabnya
- Pendekatan Negosiasi
- pengaruh suku bunga SBI
- Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
- Pengertian Konsumen
- Pengertian Konsumen Menurut UU PK
- Peranan Lembaga Konsumen Dan Lembaga Pengawasan
- Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, Dan Ligitasi
- Perbedaan Hukum Sipil dengan Hukum Pidana
- PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN
- PERUBAHAN HARGA (INFLASI)
- pintu
- Prinsip dalam Sistem Hukum Asuransi
- Prinsip dalam Sistem Hukum Asuransi
- Prinsip HAKI ..
- profil
- puisi persahabatan
- Question in Interview
- resensi buku
- RESENSI BUKU
- RESENSI FILM-Harry Potter and The Half-Blood Prince
- resensi novel
- resensi novel
- Resiko
- Sarbanes-Oxley
- SEGI HUKUM BISNIS
- SIFAT BAIK HATI
- SIFAT PEMARAH
- Sistematika Hukum Perdata
- softskill-aspek hukum dalam ekonomi
- SPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA MELALUI MEKANISME OUTSOURCING
- Sumber-sumber Hukum Dagang
- Tingkat Bunga dan Tingkat Inflasi terhadap Pergerakan Harga Saham
- Tips Jadi Pengusaha…
- tugas b’inggris ” TRANSLATION”
- tugas bhs inggris “complain letter”
- tugas bhs inggris-CV
- tugas bhs inggris-lamaran
- tugas bhs inggris-surat balasan
- Tujuan diadakannya Perjanjian Kerja
- Tujuh Langkah Menuju Sukses
- unsur-unsur hukum
Mei 2024 S S R K J S M 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31