hukum kekeluargaan

hukum kekeluargaan
Hukum Kekeluargaan
Hukum ini mengatur tentang hubungan hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu :
– Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele
Sumber : buku diktat Gunadarma “ Aspek Hukum dalam Bisnis “

Tinggalkan komentar