Pengertian Konsumen Menurut UU PK
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:
• Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
• Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.
Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah:
• Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
• Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
• Tidak untuk diperdagangkan
Sumber:
http://www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/
dan dari berbagai sumber
Arsip
Laman
- “jurnal KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) FENOMENA GLOBAL
- AKM : SOAL-SOAL HIPOTIK
- AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANADALAM ERA EKONOMI GLOBAL
- ANALISIS KOMPARATIF ASPEK SOSIAL EKONOMI
- ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL
- arti seorang ibu
- asas dan tujuan anti monopoli
- aspek hukum
- aspek hukum dalam ekonomi
- aspek hukum dlm eko
- ASPEK HUKUM PERANAN BUMN
- Aspek-Aspek Hukum KetenagaKerjaan
- b’inggris *office*
- b’inggris *position*
- b’inggris *vocabulary*
- b.indonesia (korupsi)
- bab 7 jenis-jenis dan bentuk koperasi
- bahasa indonesia (resensi buku)
- bahasa indonesia (resensi novel)
- Bahaya Internet Bagi Anak-anak
- BASEL I dan II
- Beberapa Pengertian Hukum
- Bentuk badan usaha
- Berlakunya hukum dagang
- bhs inggris – Reply letter of inquiry
- bhs inggris bisnis 2-contoh conditional if
- bhs inggris-letter of inquiry
- bhs-inggris-Conditional If
- Bila Diabetes Mengancam Kehidupan
- Blackberry dan Maraknya Facebook
- Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
- Cara Penyelesaiian Sengketa
- Cara Upload Video Ke Youtube
- ciri-ciri hukum
- CSR (Corporate Social Responsibilty)
- Dampak Negosiasi yang Tidak Efektif
- Deregulasi perbankan tahun 1970-1990
- Desain Industri
- diet sehat dengan buah-buahan
- Dilarang SMS Saat Berkendara
- ekonomi koperasi
- ekonomi koperasi bab 3
- ekonomi koperasi bab 3
- ekonomi koperasi bab 4
- ekonomi koperasi bab 5 SHU
- ekonomi koperasi bab 6
- ekonomi koperasi bab 6 PMK
- ekonomi koperasi bab 8 prmodalan koperasi
- Es Krim Goreng
- Fraud-Setoran ‘Uang Keamanan’ Freeport ke Indonesia
- Good Corporate Governance
- hak cipta
- hak dan kewajiban pelaku usaha
- Hak-hak Konsumen
- Harmonisasi Akuntansi Internasional
- Helm Berstandar SNI wajib digunakan bagi Pengendara Sepada Motor
- HUBUNGAN ANTARA KECERDASAN EMOSIONAL
- hukum kekayaan
- hukum kekeluargaan
- Hukum Perbuhuruan
- Hukum Perdata
- HUKUM PERIKATAN
- Hukum Perselisihan
- Hukum Sipil dan Hukum Publik
- Hukum yang Dikodifikasikan
- istilah hukum
- Jurnal aspek Hukum damal Ekonomi
- Jurnal FENOMENA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
- Jurnal Pemberdayaan LKM
- Jurnal Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah
- Kaidah Hukum
- Kanker Serviks
- Kebutuhan masyarakat terhadap jual beli salam
- KEMISKINAN
- Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
- Klausula Baku Dalam Perjanjian
- KODE ETIK DAN PERMASALAHAN HUKUM JASA PENILAI
- KONSEP PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SYARIAH
- LARANGAN , HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA & BORGTOCHT
- love
- Macet… Macet… Macet!!!!
- Mediasi
- Membangun Kepercayaan Diri
- mengecilkan perut,lengan,paha n betis
- Metode ABC (Activity Based Costing)
- metode hpp
- MODEL HIBRIDA HUKUM CYBERSPACE
- negosiasi
- OBJEK JAMINAN FIDUSIA & PERJANJIAN FIDUSIA
- obyek hukum
- Organisasi profesi yg ad d’indonesia
- Passive Sentences
- PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN
- pemanasan global
- Pemanasan global & penyebabnya
- Pendekatan Negosiasi
- pengaruh suku bunga SBI
- Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
- Pengertian Konsumen
- Pengertian Konsumen Menurut UU PK
- Peranan Lembaga Konsumen Dan Lembaga Pengawasan
- Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, Dan Ligitasi
- Perbedaan Hukum Sipil dengan Hukum Pidana
- PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN
- PERUBAHAN HARGA (INFLASI)
- pintu
- Prinsip dalam Sistem Hukum Asuransi
- Prinsip dalam Sistem Hukum Asuransi
- Prinsip HAKI ..
- profil
- puisi persahabatan
- Question in Interview
- resensi buku
- RESENSI BUKU
- RESENSI FILM-Harry Potter and The Half-Blood Prince
- resensi novel
- resensi novel
- Resiko
- Sarbanes-Oxley
- SEGI HUKUM BISNIS
- SIFAT BAIK HATI
- SIFAT PEMARAH
- Sistematika Hukum Perdata
- softskill-aspek hukum dalam ekonomi
- SPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA MELALUI MEKANISME OUTSOURCING
- Sumber-sumber Hukum Dagang
- Tingkat Bunga dan Tingkat Inflasi terhadap Pergerakan Harga Saham
- Tips Jadi Pengusaha…
- tugas b’inggris ” TRANSLATION”
- tugas bhs inggris “complain letter”
- tugas bhs inggris-CV
- tugas bhs inggris-lamaran
- tugas bhs inggris-surat balasan
- Tujuan diadakannya Perjanjian Kerja
- Tujuh Langkah Menuju Sukses
- unsur-unsur hukum
Mei 2024 S S R K J S M 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31